BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di Kampung Kavling, Jalan Gatot Subroto, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli obat keras di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Unit III Subnit VI Satresnarkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin Iptu Didi Supriyadi dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas mencurigai seorang pria berinisial R (20 tahun). Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Memanfaatkan Trauma Masa Lalu Korban, Paman di Bekasi Pakai Janji Manis demi Jerat Keponakan Sendiri
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 180 butir tramadol, 32 butir hexymer, uang tunai sebesar Rp15.000 yang diduga hasil penjualan, serta 10 plastik klip bening berukuran kecil.
Selanjutnya, R beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi guna mendalami perkara tersebut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, serta menekan penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin di wilayah hukumnya.***




