BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi berhasil membekuk lima pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. Para pelaku yang diamankan berinisial M (28), K (33), S (35), FM (24), dan MS (25), seluruhnya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Wakil Kapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 23 Mei 2025, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan selama periode April hingga Mei 2025.
M dan K diamankan di kontrakan kawasan Setu pada 11 April, dengan barang bukti sabu seberat 154,32 gram.
Baca Juga: 3 Kali Mediasi Buntu, Pemilik Ruko Akhirnya Proses Hukum Anggota Ormas
Pada 29 April, pelaku S ditangkap di Mustikajaya dengan barang bukti 22 paket sabu seberat 34,86 gram serta ekstasi. Kemudian pada 3 Mei, FM ditangkap di apartemen wilayah Tarumajaya dengan barang bukti 373,5 gram bibit sintetis dan lebih dari 2.000 gram daun sintetis.
Dua minggu kemudian, MS ditangkap di Cibitung karena menjual obat daftar G sebanyak 780 butir, 483 butir eksimer, dan 76 butir tramadol.
Menurut AKBP Apri, para pelaku menggunakan media sosial, termasuk Instagram, sebagai sarana pengedaran. Korbannya berasal dari berbagai kalangan masyarakat.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Anggota Gibas, Imbas Pendudukan Ruko di Duren Jaya
Untuk kasus penyalahgunaan obat daftar G, mereka dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.




