BEKASI.POJOKSATU.id - Sepasang bapak dan anak itu kini harus mendekam di balik jeruji besi, karena melakukan aksi pencabulan terhadap tiga bocah di bawah umur.

Diketahui bahwa bapak dan anak tersebut merupakan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qonaah, yang berada di Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, menerangkan, tersangka yang berhasil diamankan yakni pemilik ponpes bernama Sudin bin Mulim dan anaknya Muhammad Hadisopian alias MHS.

Saufi menjelaskan, aksi bejat keduanya berhasil diungkap setelah beberapa santriwati melaporkan kepada orang tuanya pada bulan September 2024.

Baca Juga: Aksi Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji Ponpes Al Qonaah, Enam Santri Jadi Korban

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan korban terjadi sejak 2020 hingga sekarang," ungkap Saufi dari keterangannya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Saufi menyebutkan, sampai saat ini pihak kepolisian baru menerima tiga laporan terkait kasus pencabulan yang dilakukan kedua tersangka.

"Kami akan terus melakukan penggalian terhadap korban-korban yang lainnya. Apabila nanti ditemukan tentu akan disampaikan kepada rekan-rekan media," ujar dia.

Saufi mengatakan, aksi bejat pemilik ponpes tersebut pertama kali dilakukan pada bulan Agustus 2020 silam kepada santriwatinya.

Baca Juga: Polisi Amankan Bapak dan Anak Pelaku Aksi Pencabulan pada Santri

"Pada malam hari pukul 01.00 WIB, pelaku bernama Sudin masuk ke dalam kamar salah satu santriwati dan membangunkannya. Setelah santriwati tersebut terbangun, tersangka memasukan jarinya ke alat kelamin korban," tutur dia.

Pihak kepolisian sampai saat ini masih terus menggali informasi terkait modus yang dilakukan kepada korban.

Saufi menyebutkan, kedua tersangka dikenakan pasal 81, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 81, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata dia. ***