BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi meringkus empat orang pelaku yang melakukan perampasan sepeda motor, dengan modus berpura-pura sebagai petugas leasing.

Waka Polres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto, menjelaskan, bahwa dari tangan pelaku Pihaknya mengamankan delapan unit kendaraan bermotor.

“Jadi pelaku ini menghadang kendaraan yang menunggak kredit, lalu motor dirampas dengan alasan akan dibawa ke kantor FIF. Namun ternyata motor tidak dibawa ke kantor, melainkan dijual ke penadah di Lampung Timur,” jelas Apri, Rabu 1 Oktober 2025.

Apri mengatakan, keempat orang yang berhasil diamankan yakni berinsial RS, CC, HP, dan IR, memiliki peran berbeda.

Baca Juga : Pria Lanjut Usia Pelaku Ekshibisionisme di Rawalumbu, Terancam Pasal Pornografi

“RS bertindak sebagai joki, sementara yang lain berperan sebagai kolektor dan penadah,” ungkap dia.

Dari hasil keterangan para pelaku, hasil curian kendaraan bermotor tersebut, nantinya akan dikirimkan ke wilayah Sumatera khususnya Lampung.

Selain mengamankan delapan kendaraan bermotor, pihaknya juga mengamankan satu truk berwarna putih yang digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil Kejahatan.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu empat anggota komplotan mata elang lainnya, termasuk otak pelaku yang diduga memiliki akses ilegal terhadap data konsumen dari perusahaan pembiayaan.

Baca Juga : Aksi Bejat Ayah Tiri Melakukan Rundungpaksa Kepada Anak Tirinya Sendiri Selama Lima Tahun

Data tersebut kata Apri digunakan untuk melacak kendaraan yang menunggak kredit.

“Jadi ada satu (pelaku) yang punya aplikasi masih buron,” terang dia.

Para tersangka yang telah diamankan terancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Sementara satu tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.***