BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi membongkar praktik pemalsuan air mineral galon yang dilakukan oleh sebuah depot air isi ulang bernama Wijaya Tirta di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa pemilik depot berinisial SST (41 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diketahui memproduksi air minum kemasan palsu dengan mengisi galon bermerek menggunakan air sumur yang tidak memiliki izin dan hanya difilter secara sederhana.

“Air sumur tersebut tidak layak konsumsi dan telah kami uji secara laboratorium. Hasilnya menunjukkan adanya bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa,” ujar Mustofa dalam konferensi pers, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca Juga: Operasi Berantas Jaya: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 8 Orang dan Site Ribuan Butir Obat Ilegal

Galon-galon palsu tersebut diedarkan ke sejumlah warung dengan produksi harian mencapai 50 galon. Pelaku memanfaatkan label, segel, dan tutup galon palsu yang dibeli secara online untuk mendukung operasinya.

Dari penggerebekan di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 50 galon kosong, 5 galon berisi air, label dan tutup galon palsu, pompa air, filter, serta tandon air berkapasitas 1.000 liter.

“Praktik seperti ini membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak kepercayaan konsumen. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan serupa,” tegas Kapolres.

Baca Juga: Anak Kepala Sekolah Aniaya Teman yang Kritik Dana PIP, Korban Sudah Lapor Polisi

Atas perbuatannya, SST dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e junto Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 140 junto Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar.***