BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil menangkap seorang terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengemudi ojek online di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban menerima pesanan melalui aplikasi dengan rute dari Cikarang Selatan menuju Cikarang Timur. Namun sesampainya di lokasi tujuan di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, korban diduga diancam menggunakan senjata tajam sebelum sepeda motor dan telepon genggam miliknya dirampas.
Setelah kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut melalui layanan Call Center Polri 110. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian yang melakukan pengecekan lokasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: 540 Butir Tramadol dan 692 Eximer Disita Polisi dari Dua Pria di Cibarusah Bekasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Arnandha Hadi Pranata bersama jajaran berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Seorang pria berinisial AM akhirnya diamankan di Kampung Rawabangkong, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, pada Selasa malam, 16 Juni 2026.
Selain menangkap terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan kejahatan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk menjalani proses penyidikan. Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menegaskan bahwa jajarannya akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui layanan darurat 110.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja transportasi online, agar tetap waspada saat menerima pesanan pada malam hari atau menuju lokasi sepi. Apabila mengalami atau melihat tindak kejahatan, segera hubungi layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolres.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan kekerasan sesuai ketentuan KUHP. Polisi masih terus melengkapi berkas perkara dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.***




