BEKASI.POJOKSATU.id – Petugas gabungan menyegel dua toko di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, pada Senin, 27 Oktober 2025, setelah keduanya kedapatan menjual obat keras tipe G dan minuman keras (miras) tanpa izin resmi.
Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas ilegal tersebut.
“Dua toko kita segel berdasarkan aduan masyarakat. Aktivitas mereka jelas meresahkan dan bisa merusak anak-anak muda,” ujar Ismail, Selasa, 28 Oktober 2025.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Bekasi Setelah Buron Tiga Minggu
Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan bersama aparat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penjualan miras dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.
“Kami akan memberantas peredaran miras dan obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayah Teluk Pucung,” tegasnya.
Ismail juga mengimbau para pemilik toko agar lebih waspada terhadap penyewa tempat usaha mereka.
Baca Juga: Remaja di Bekasi Ditusuk karena Tolak Ajakan Tawuran, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
“Kami minta pemilik toko tidak menyewakan tempatnya kepada penjual obat ilegal dan miras. Ini bukan sekadar melanggar hukum, tapi juga merusak moral generasi muda,” tutupnya.***




