BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus 74 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas. Penangkapan massal ini merupakan hasil pelaksanaan Operasi Nila Jaya yang digelar sepanjang 9 hingga 23 September 2026.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa puluhan tersangka tersebut dibekuk dari total 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Bekasi dan beberapa lokasi pengembangan di luar daerah.

"Semula dari 57 laporan polisi di 11 TKP, kemudian bertambah enam TKP pengembangan, sehingga kami berhasil menangkap dan mengamankan 74 tersangka," ujar Davis saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis, 24 September 2026.

Baca Juga: Polsek Kedungwaringin Beraksi Cepat Mobil Pikap yang Hilang di Garasi Ditemukan di Karawang

Davis menjelaskan, 11 TKP awal mencakup 11 kecamatan di Kota Bekasi, sedangkan enam TKP pengembangan berada di kawasan Cikarang Barat, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, hingga wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Seluruh tersangka yang diamankan merupakan hasil pengungkapan jaringan baru dari laporan masyarakat.

Dalam operasi ini, kepolisian menyita barang bukti berskala besar, di antaranya 49.119 butir obat keras (tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl), 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau sintetis (gorila), serta 75 mililiter cairan sintetis. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan berhasil menyelamatkan hampir 70.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Baca Juga: Aksi Nyelonong Kurang dari Semenit, Wanita Ber-Hoodie Gasak Raket Padel Rp30 Juta di Pekayon

Para pelaku mayoritas menjalankan aksinya dengan modus custom delivery atau sistem tempel/transaksi langsung pascapemesanan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.***