BEKASI.POJOKSATU.id - Dua wanita berinisial PP (26) dan DS (30) berhasil diamankan oleh Polres Metro Bekasi, karena mengedarkan obat penggugur kandungan segera ilegal dan menggunakan resep palsu.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, bahwa aksi keduanya dilakukan di Desa Simpangan Utara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial PP (26) dan DS (30) nekat mengedarkan obat penggugur kandungan secara ilegal dengan resep palsu di Desa Simpangan Utara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi, menerangkan, bahwa salah satu tersangka menawari obat penggugur kandungan melalui grup Facebook ke seseorang berinisial ET.
Setelah tertarik, kemudian keduanya melanjutkan percakapan terkait obat penggugur kandungan melalui telepon WhatsApp.
"Pembeli kemudian menanyakan terkait harganya, nah tersangka ini menjualnya dengan harga Rp1.150.000," ungkap Twedi dari keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Desember 2024.
Setelah keduanya bersepakat, tersangka PP menghubungi DS yang merupakan berprofesi sebagai bidan di salah satu klinik di wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara, untuk memesan obat penggugur kandungan.
"Untuk tersangka DS ini menjual obatnya dengan harga Rp 600 ribu per paket. Kemudian DS juga membuat dua rekap resep dokter palsu untuk mengelabuhi pasien dan seolah-olah obat tersebut dikeluarkan langsung oleh pihak klinik," jelas dia.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi 9–13 Desember 2024
Tersangka DS menembus resep palsu di salah satu apotek dengan harga Rp 75 ribu per paketnya. Kemudian, PP membayar kepadanya sebesar Rp600 ribu.
"Keesokan harinya sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka PP dan ET bertemu di parkiran motor Stasiun Cikarang untuk melakukan COD (Cash On Delivery) menunggu obat yang sedang diantar pesanan dari tersangka DS," ucap dia.
Atas perbuatan yang dilakukan keduanya, dikenakan pasal 138 ayat 2 juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. ***




