BEKASI.POJOKSATU.id - Hukuman 15 tahun menanti Oma, 40 tahun, dan D, 18 tahun, lantaran terlibat dalam kasus perdagangan orang.
Oma diduga menyuruh A, 15 tahun, perempuan muda asal Tambun, Kabupaten Bekasi, untuk melayani pria hidung belang dengan janji selangit.
Ternyata janji Oma tak semanis yang terdengar. Korban justru merasa diperas dan dieksploitasi.
Baca Juga: Remaja asal Tambun Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Jatiasih, Iming-Iming Gaji Tinggi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, kasus perdagangan orang itu terjadi di indekos 28, wilayah Pondokgede, Kota Bekasi.
"Anak tersebut ditampung di tempat muncikari yang namanya Ana alias Oma. Sudah kita tangkap," tutur dia, Minggu, 14 Januari 2024.
Kepada polisi, Oma mengaku sudah setahun melakukan aksinya perdagangan orang di indekos itu.
Kepada para korbannya, dia menjanjikan keuntungan menggiurkan serta diberikan fasilitas rumah asalkan mau menjadi pekerja seks komersial.
Baca Juga: Cerita Warga Bekasi Korban Perdagangan Orang, Kerap Disiksa Sepuas Hati Bos
Akan tetapi, kenyataanya berbeda. Honor yang didapat A setiap kali melayani pria hidung belang hanya Rp50.000. Padahal, tarif yang dipatok Oma di atas nominal itu.
"Kami menetapkan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara selama-lamanya 15 tahun," demikian kata Firdaus.***




