POJOKSATU.id - Salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bernama Panji Apriyana, 31 tahun, mengakui bahwa dia sering mengalami kekerasan saat bekerja di Myawaddy, Myanmar.
Panji Apriyana saat ini berada di rumahnya di Jalan Markisa III, Blok RJ, RT 7 RW 20, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi sejak 2 Juni 2023.
Informasi ini terungkap setelah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat melakukan penelusuran.
Panji berangkat ke Thailand pada 22 Oktober 2022 dan terjebak di sana bersama 20 Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya.
Mereka tidak dapat keluar dari perusahaan dan terjebak di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.
Kekerasan dialami oleh korban jika mereka tidak mencapai target harian, yaitu mendapatkan satu kontak. Kontak tersebut melibatkan investasi kripto kepada perusahaan.
Panji menyebut bahwa Tim Indonesia mencari target melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Mereka mengikuti orang Amerika dan Kanada melalui Twitter, berkenalan, dan mendapatkan nomor WhatsApp atau Telegram.
"Jika dalam sehari tidak mendapatkan kontak, kita dihukum dengan disetrum selama satu menit, dan hukuman ini berulang. Selain itu,ada hukuman lain seperti jalan jongkok, push-up, dan pemukulan oleh atasan," ucap dia.
Panji mengatakan bahwa hukuman push-up dan jalan jongkok tergantung kepuasan atasan, dan jika atasan belum puas, hukuman belum berakhir. Selain itu, para pekerja yang tertangkap tidur saat bekerja juga akan dihukum.
Karena jam kerjanya 19 jam dan tidur hanya 3 jam, pekerja sering mengantuk. Akibatnya, mereka harus melakukan push-up 500 kali, jalan jongkok, dan mengalami hukuman tersebut.
Akibat penyiksaan yang dialami selama bekerja di sana, Panji mengalami kesulitan dalam melakukan aktivitas yang berkepanjangan dan mengalami trauma.
Panji mengungkap bahwa selama penyiksaan, mereka dipaksa mendengarkan musik keras dan semua jendela ditutup. Para pekerja juga diminta menyaksikan saat ada yang disiksa.
Selain penyiksaan, para pekerja asal Indonesia juga pernah didenda oleh atasan mereka karena lupa mematikan lampu. Mereka harus membayar denda sebesar 10 ribu yuan atau sekitar 20 juta rupiah jika terjadi pelanggaran tersebut.
Saat ini, Panji dan 19 WNI korban TPPO lainnya telah berhasil dibebaskan dengan bantuan KBRI Yangon dan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy. Mereka dibawa ke Thailand.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




