BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua tersangka lain berinisial EB dan B dalam perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.
Ketiga tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli 2026, setelah penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa dalam proses tahap II.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan pelimpahan perkara telah dinyatakan lengkap sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Nyumarno Masuk Tahap Penuntutan, Keluarga Korban Minta Tak Ada Perlakuan Istimewa
"Ketiganya yakni Nyumarno, EB, dan tersangka B yang merupakan para tersangka dalam perkara pengeroyokan," ujar Fajar kepada wartawan di Cikarang, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 Ayat (5) juncto Pasal 103 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di sebuah kafe di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, yang terjadi pada Oktober 2025.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Fajar, ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara atau lebih sehingga memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Selain itu, keputusan penahanan juga didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan telah terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik," jelasnya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar proses persidangan dapat segera berlangsung.***




