POJOKSATU.id - Kepala Toko Alfamart harus mendekam di penjara gara-gara ulahnya sendiri di tempat kerjanya.

C, tersangka, membuat sandiwara pencurian di toko yang dikelolanya, di Jalan Kampung Rawa Bongko, RT 3 RW 5, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Tak tanggung-tanggung, tersangka C juga meminta kepada sang istri yang berinisial A untuk mencari orang untuk melakukan aksi pencurian.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi menerangkan kejadian berawal saat 3 orang tersangka menyatroni Alfamart yang hendak ditutup.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Kondisi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan di Villa Mas Garden

Sukadi mengatakan para tersangka kemudian mengambil sejumlah uang dari kasir dan beberapa barang-barang yang ada di minimarket tersebut.

"Tersangka berinisial C yang merupakan kepala toko melaporkan kejadian ke Polsek Bekasi Timur," ungkap Sukadi kepada awak media, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Penyidik menemukan kejanggalan saat menyediki lokasi Alfamart tersebut.

Sekitar pukul 03 00 pihaknya mendapat titik terang dan sudah mengetahui aksi pencurian dengan kekerasan ini sudah direkayasa.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual oleh Pengamen Bukan Kali Pertama Terjadi di Kali Baru

"Yang merekayasa adalah kepala toko alfamart itu sendiri berinisial C. Berangkat dari situ, C kita amankan hari tanggal 3 Agustus, tidak lebih dari 24 jam, 3tersangka lain juga bisa diamankan di Polsek Bekasi Timur," jelas dia.

Selain mengamankan kepala toko, pihak kepolisian juga mengamankan N yang merupakan pedagang asongan, lalu S dan I yang merupakan tukang parkir.

Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial A yang masih melarikan diri. A adalah istri C.

Baca Juga: Pemilik Warung di Medansatria Jadi Korban Pelecehan Pengamen, Korban Langsung Teriak Hingga Pelaku Panik

Lanjut Sukadi tersangka berinisial S, I, dan juga N yang merupakan eksekutor aksi pencuri Alfamart tersebut.

Aksi pencurian itu sendiri karena isteri dari C terlilit hutang dan akhirnya timbul aksi pencurian tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, barang bukti berupa golok, pisau dapur, handphone, 9 bungkus rokok dan uang tunai senilai Rp40 juta.

"Kami menerapkan Pasal 365 Ayat 1-2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," demikian kata dia.***