BEKASI.POJOKSATU.ID - Aksi pencurian terjadi di sebuah Rumah Qur’an Ummu Khadijah yang berlokasi di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, saat para penghuni meninggalkan bangunan untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 19 Maret 2026 sore dan menyebabkan puluhan barang elektronik milik para santri raib.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seluruh santri dan ustazah meninggalkan lokasi dalam kondisi kosong. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Memanfaatkan kondisi bangunan yang kosong, pelaku berinisial IH masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela menggunakan cangkul yang ia temukan di area sekitar TKP,” ujar Kusumo, Jumat 27 Maret 2026.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kematian Pria dalam Freezer di Bekasi, Warga Ungkap Sosok Korban
Setelah berhasil masuk ke dalam bangunan, pelaku langsung menyasar kamar para santriwati.
Ia mengacak-acak isi ruangan dan mengambil berbagai barang berharga yang ada di dalamnya.
Aksi tersebut berlangsung tanpa diketahui warga sekitar karena kondisi lingkungan yang relatif sepi saat waktu berbuka puasa.
Setelah kegiatan buka puasa selesai, para santri dan pengurus Rumah Qur’an kembali ke lokasi.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Mayat Bayi di Kedungwaringin, CCTV Disisir untuk Ungkap Pelaku
Mereka mendapati kondisi kamar sudah dalam keadaan berantakan. Barang-barang pribadi yang sebelumnya tersimpan rapi diketahui telah hilang.
Dari hasil pendataan, kerugian yang dialami cukup besar. Sebanyak 22 unit ponsel berbagai merek, tiga laptop, dua tablet, serta uang tunai sebesar Rp3 juta dilaporkan hilang akibat kejadian tersebut.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.
Pada Selasa 24 Maret 2026 dini hari, pelaku utama berinisial IH berhasil ditangkap di kamar indekosnya di wilayah Pengasinan, Bekasi Timur.
Polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi pada tahun 2020.
“IH yang merupakan residivis kasus serupa pada 2020 melancarkan aksinya seorang diri,” kata Kusumo.
Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menangkap empat orang penadah yang diduga menerima barang hasil curian.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran Semakin Deras, Jasa Marga Optimalkan Gardu Tol dan Buka Jalur Alternatif
Mereka masing-masing berinisial GD, SY, N, dan R, yang diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 unit ponsel, tiga laptop, dua tablet, serta alat yang digunakan pelaku untuk membobol bangunan.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, meski hanya dalam waktu singkat.***




