BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang pria bernama Ata Supriadi alias Surya, 46 tahun, meraup keuntungan hingga mencapai Rp 30 juta, usai melakukan penipuan lowongan kerja.
Diketahui bahwa pelaku mengiming-imingi para korbannya, untuk bisa pekerja di sebuah perusahaan di wilayah Kabupeten Bekasi.
Pelaku sendiri berhasil di ringkus oleh jajaran kepolisian di rumahnya yang berada Dusun Krajan, Tirtajaya, Kabupaten Karawang, pada Senin sore, 2 Desember 2025.
Kapolsek Cikarang Pusat, Ajun Komisaris Polisi, Elia Umboh, menjelaskan, untuk sampai saat ini korbannya mencapai 7 orang.
"Untuk para korbannya sendiri mengalami kerugian bervariasi," ungkap Elia, kepada awak media, Minggu 7 Desember 2025.
Elia merincikan, bahwa korban berinisial ETS mengalami kerugian Rp5 juta, H Rp4 juta, F Rp4 juta, A Rp4 juta, DF Rp4 juta, A Rp6 juta, dan N Rp3,5 juta.
Baca Juga : Seorang Pria Diringkus Usai Menipu Lowongan Pekerjaan
"Awal mula kejadian, korban ditawari pekerjaan oleh terlapor dan bertemu di Ruko De Palais. Korban kemudian diajak masuk ke dalam mobil. Pelaku bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta biaya administrasi sebesar lima juta rupiah untuk ditransfer ke nomor rekening Siti Fatimah," jelas dia.
Elia menuturkan, untuk pelaku sudah melakukan aksi penipauan lowongan pekerjaan sejak bulan September 2025.
"Untuk sampai saat ini sudah 7 orang yang menjadi korban pelaku yang mengiming-imingi dapat memasukkan ke perusahaan di wilayah Kabupeten Bekasi," tegas dia.
Surya kini mendekam di tahanan Polsek Cikarang Pusat dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Kami ingatkan pencari kerja agar tidak mudah tergiur tawaran yang meminta biaya di awal, apalagi tanpa proses resmi dan transparan,” pungkas Elia.***




