BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus pembunuhan terhadap BCS (66 tahun), warga negara asal Korea Selatan yang ditemukan tewas di kediamannya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ternyata telah dirancang jauh sebelum peristiwa terjadi. Polisi mengungkap aksi tersebut sudah direncanakan sejak enam bulan sebelumnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial SJ dan HW telah menyusun rencana pembunuhan sejak Desember 2025.
"Kedua tersangka merencanakannya enam bulan yang lalu, sejak Desember 2025. Dan sudah beberapa kali bertemu sebelumnya," ujar Sumarni dalam konferensi pers, Rabu, 3 Juni 2026.
Baca Juga: WNA Asal Korea Selatan di Bekasi Tewas Setelah Ditusuk Berkali-kali dan Dihantam Menggunakan Barbel
Dalam sejumlah pertemuan yang dilakukan sebelum eksekusi, keduanya disebut membahas detail rencana pembunuhan, termasuk besaran imbalan yang akan diterima HW sebagai pelaku utama.
"Jadi ada beberapa kali pertemuan. Mereka merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan kesepakatan pembayaran Rp139 juta," jelasnya.
Setelah seluruh rencana dianggap siap, HW mendatangi rumah korban pada malam hari, Selasa (26/5/2026). Saat itu, korban sedang berada di meja makan sambil menggunakan laptop.
Korban sempat menyadari kehadiran pelaku dan memberikan teguran.
"Saat Saudara HW masuk, korban sempat berdiri dan menegur pelaku dengan kalimat 'Hei!'," kata Sumarni.
Namun, pelaku langsung melancarkan serangan menggunakan pisau buah yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Secara cepat HW langsung menusuk perut korban sebelah kiri berkali-kali menggunakan pisau buah dan menghantam kepala korban dengan barbel," ungkapnya.
Setelah korban tidak berdaya, HW mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM BCA. Polisi mengungkap pengambilan barang tersebut telah diarahkan oleh SJ.
Baca Juga: Info Masyarakat Berujung Penangkapan 2 Pengedar Obat Terlarang di Serang Baru
"Dari ketiga barang yang diambil itu, SJ hanya mengambil kartu ATM BCA warna biru, sedangkan laptop dan DVR CCTV diminta agar dimusnahkan oleh HW," terang Sumarni.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa dendam yang dimiliki SJ terhadap korban yang merupakan mantan suaminya. Selain itu, SJ juga diduga ingin menguasai aset dan harta milik korban.
"SJ menyuruh melakukan pembunuhan karena mengaku mengalami tekanan batin dan menyimpan rasa dendam terhadap korban. SJ juga ingin menguasai harta milik korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***




