BEKASI.POJOKSATU.id - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 2 Juni 2026, polisimenangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras daftar G di kawasan Kecamatan Babelan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli obat keras tanpa izin di kawasan Jalan Pondok Ungu Permai, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 20.44 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mengamankan pelaku berinisial RF (25 tahun), warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Soroti Dugaan ASN Terlibat Narkoba, Minta Pemkot Bertindak Tegas

"Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 216 butir Tramadol, 124 butir Hexymer, dan 17 butir Trihexyphenidyl (Trihex)," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangan resmi, Rabu, 3 Juni 2026.

"Selain itu, polisi juga mengamankan plastik klip untuk pengemasan, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp890 ribu yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut," sambung dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RF diduga menjalankan bisnis penjualan obat keras daftar G tanpa izin resmi. Obat-obatan tersebut diketahui memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi dan dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

"Polres Metro Bekasi menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat," ucap dia.

Baca Juga: Mantan Caleg Bekasi Jadi Otak Pembunuhan WNA Korea Selatan, Polisi Ungkap Motif Dendam dan Harta

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap," kata dia.

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi.***