BEKASI.POJOKSATU.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dalam kasus dugaan perampokan dengan kekerasan yang terjadi di Bekasi.

Peristiwa tersebut menyebabkan seorang pria bernama Ermanto meninggal dunia. Sementara satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka berat dan hingga kini masih dalam kondisi kritis.

Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban sekaligus memastikan seluruh hak korban dan saksi terpenuhi.

“LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Achmadi dalam keterangan tertulis, Sabtu 7 Maret 2026.

Ia menjelaskan, perlindungan yang diberikan LPSK dapat mencakup berbagai bentuk, mulai dari perlindungan fisik hingga bantuan psikologis bagi keluarga korban.

Menurutnya, langkah ini penting agar saksi maupun keluarga korban dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.

“Perlindungan dari LPSK dimaksudkan agar saksi maupun keluarga korban merasa aman dan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum,” jelas dia.

Achmadi mengungkapkan, keluarga korban sebelumnya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Permohonan tersebut diajukan oleh anak sulung korban, anak bungsu yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), serta menantu korban pada Kamis 5 Maret 2026.

“Permohonan perlindungan sudah kami terima dan saat ini sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku di LPSK,” kata dia.

Baca Juga : Ermanto Usman di Mata Rieke Diah Pitaloka: Almarhum Punya Peran Penting Ungkap Dugaan Korupsi di Pelindo

Achmadi bahkan menerima langsung kedatangan para pemohon yang didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Dalam pertemuan tersebut juga turut hadir perwakilan Jakarta International Container Terminal (JICT) serta Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

“Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah awal untuk memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang dibutuhkan,” ungkap dia.

Selain itu, LPSK juga telah melakukan koordinasi awal dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Menurut Achmadi, koordinasi ini penting agar penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Misteri Tewasnya Mantan Karyawan BUMN di Jatibening, Keluarga Bantah Ada Perampokan

“Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara komprehensif dan objektif, berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Achmadi.

Ia juga menekankan bahwa pengungkapan kasus secara tuntas sangat penting demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Harapannya tentu proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik sehingga perkara ini dapat diusut hingga tuntas,” tandas Achmadi.

Aparat kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi serta pelaku di balik peristiwa tragis tersebut.***