BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar kasus pabrik narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Informasi yang diperoleh Pojokbekasi menyebutkan, bahan baku pembuatan tembakau sintetis tersebut didatangkan langsung dari luar negeri.

“Bahan-bahan tersebut dikirim dari luar negeri. Dari keterangan para tersangka, ini berasal dari Cina,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, Senin, 22 September 2025.

Pardiman mengungkapkan, bahan baku yang ditemukan di lokasi apartemen mampu menghasilkan hampir satu ton tembakau sintetis setelah diolah.

Baca Juga: Polsek Cabangbungin Bekasi Gagalkan Tawuran Remaja, 7 Pelaku dan Sajam Diamankan

“Kalau sudah disemprotkan ke tembakau biasa, bahan ini bisa menghasilkan hampir satu ton tembakau sintetis,” ujarnya.

Harga jual tembakau sintetis tersebut mencapai Rp1 juta per gram. Dari barang bukti seberat 21 kilogram yang disita, nilai peredaran diperkirakan mencapai Rp21 miliar.

Lebih lanjut, Pardiman menjelaskan, para tersangka sudah beroperasi sekitar empat bulan dengan modus penjualan melalui media sosial Instagram @coboyjunkies.project, sementara bahan baku mereka pesan lewat akun @IR.Revoluusioner.

Baca Juga: Berpura-pura Mengamen, Dua Sekawan Ketahuan Mencuri Sepeda Motor

“Peredarannya hanya melalui media sosial. Semua komunikasi, transaksi, sampai distribusi dilakukan lewat sosmed,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dulu mengamankan dua pelaku, AS (30) dan FF (27), beserta barang bukti 64 gram tembakau sintetis. Penyelidikan berlanjut hingga Jumat (12/9/2025) pukul 04.30 WIB, ketika empat tersangka lainnya—AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18)—ditangkap di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur.

“Tiga tersangka berikutnya kami amankan di Sleman, Yogyakarta, pada Senin (15/9/2025). Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan pabrik atau home industry di salah satu apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi,” papar Pardiman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.***