BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus pembunuhan balita berinisial MAJ (3 tahun) yang terjadi di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. Penyidik saat ini tengah mendalami kondisi kejiwaan tersangka berinisial SGK (18 tahun) yang diduga memiliki gangguan mental.
Dugaan tersebut mencuat setelah petugas menemukan sejumlah obat-obatan yang diketahui biasa dikonsumsi oleh pelaku. Temuan itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan psikologis.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kondisi mental tersangka sebelum hasil pemeriksaan dari tim psikolog keluar.
Baca Juga: Mantan Teknisi Telekomunikasi Jadi Pencuri Kabel BTS, Polisi Ungkap Modus Pelaku di Bekasi Selatan
"Terkait kondisi kejiwaan pelaku, terdapat dugaan adanya gangguan mental," kata Kusumo kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.
Meski demikian, Kusumo menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan profesional yang saat ini sedang berlangsung.
"Namun untuk memastikan hal tersebut, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis yang saat ini sedang dilakukan," ujarnya.
Kasus pembunuhan yang menewaskan balita berusia tiga tahun itu terjadi di Jalan Cekrok, Gang Saija, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu, 27 Mei 2026.
Peristiwa tersebut sempat mengundang perhatian luas masyarakat karena usia korban yang masih sangat muda. Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna melengkapi proses penyidikan. Selain menunggu hasil pemeriksaan psikologis, polisi juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Kabel BTS di Pekayon Jaya
Atas kasus tersebut, SGK dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atas perbuatan yang dilakukan," tegas Kusumo.
Polres Metro Bekasi Kota memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu hasil pemeriksaan psikologis yang akan menjadi bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.***




