BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota Melaku menggeledah sebuah gudang yang diduga tempat penampungan minyak mentah diduga ilegal.

Penampungan dan gudang minyak tersebut berada di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kepala Unit Kriminal Khusus (Krimsus) AKP Acep Wahyu mengatakan polisi menindaklanjuti laporan masyarakat adanya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di lokasi tersebut.

Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Korban dalam Kecelakaan Truk Tronton Bermuatan Tepung

"Ya, kita melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan salah satu media online, lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas penimbunan BBM ilegal," ujar Acep, dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 23 November 2024.

Usai dilakukan pengecekan, bahwa tidak ditemukan adanya kegiatan penimbunan BBM ilegal di wilayah tersebut.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa area tersebut digunakan sebagai tempat parkir tangki transportir milik PT SKL, perusahaan yang bergerak dalam pengiriman BBM dan merupakan mitra Pertamina," tegas dia.

Baca Juga: Kebenaran Video Dugaan Aksi Pelecehan Kontestan Pilkada Kota Bekasi Harus Diuji Mendalam

Pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelaku penimbunan BBM secara ilegal di wilayah Kota Bekasi.

"Kami terus berupaya memastikan wilayah hukum kami bebas dari segala bentuk penyelewengan BBM, termasuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara," demikian kata dia.***