BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap sebuah rumah industri yang memproduksi sabun cair tanpa izin resmi. Lokasi usaha ilegal tersebut berada di Kavling Carolus RT 04 RW 01, Kampung Sawah, Pondokmelati, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa tersangka berinisial ROH tidak memiliki izin produksi maupun edar untuk sabun cair yang dibuatnya.

“Usaha ini tidak memiliki izin sama sekali dan produk yang dibuat juga meniru merek sabun cair yang sudah beredar,” tegas Kusumo, Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga: Pria di Babelan Jadi Korban Begal, Pelaku Diduga Tembakkan Senjata Api

Menurut Kusumo, pelaku meniru beberapa merek ternama seperti Rinso, Molto, dan Sunlight dengan tujuan menipu pembeli agar tergiur membeli produk palsu tersebut. Sabun cair tiruan itu dijual seharga Rp30–35 ribu per jeriken, jauh lebih murah dari harga pasaran.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.***