BEKASI.POJOKSATU.id - Dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gibas, berinisial RMS dan ES, diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota. Mereka diduga melakukan pendudukan sepihak terhadap tiga unit ruko di kawasan Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
“Kami melakukan penangkapan terhadap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP,” ujar Kompol Binsar Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Perselisihan bermula dari konflik kepemilikan ruko antara pemilik sah dan pihak ormas yang menempati bangunan tanpa izin. Polisi menyebutkan bahwa situasi sempat meresahkan warga sekitar dan telah diupayakan penyelesaian melalui mediasi.
Baca Juga: Modus Beri Uang Jajan Jadi Senjata Mahasiswa Cikarang Cabuli Bocah SMP
“Tiga kali upaya mediasi dilakukan namun gagal. Setelah itu, korban mengirimkan somasi. Namun di hari yang sama, kantor korban justru didatangi puluhan orang,” jelas Binsar.
Kini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
Honoratus S. Huar Noning alias Ius (43), selaku pemilik ruko, menyatakan bahwa ia secara resmi membeli tiga unit ruko tersebut dari pemilik sebelumnya, Ridwan, pada September 2024.
“Saya memiliki dokumen resmi berupa tiga SHM atas nama saya sebagai bukti sah kepemilikan,” tegas Ius, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Ius, ia telah berulang kali meminta secara baik-baik kepada pihak ormas agar segera mengosongkan ruko. Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Bocah SMP di Cikarang Ditangkap, Ternyata Kabur ke Rumah Orang Tua di Sukatani
“Dalam pertemuan itu, mereka menyatakan tidak akan keluar dari Ruko Blok C Nomor 18,” ujarnya.
Setelah mengirimkan somasi pada 5 Februari 2025, kantor Ius justru didatangi oleh puluhan orang.
“Kurang lebih 50 sampai 100 orang mendatangi kantor saya. Situasi saat itu tegang, bahkan sempat terjadi keributan,” katanya.
Pihak ormas, menurut Ius, menyampaikan secara terbuka bahwa mereka tidak akan meninggalkan Ruko Blok C Nomor 17, 18, dan 19.
Karena itu, Ius memilih jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan nomor STTLP/B/1027/II/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 12 Februari 2025.
“Langkah hukum saya tempuh demi mendapatkan kembali hak saya sebagai pemilik sah,” tandasnya.***




