BEKASI.POJOKSATU.id – Kepolisian menegaskan bahwa Dita Restu Amanda (24) alias Mondy Tatto bukan tersangka dalam kasus pembunuhan pria berinisial FA di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Penyidik menyatakan Mondy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan yang terjadi beberapa jam sebelum korban meninggal dunia akibat penusukan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi mengatakan selain Mondy, polisi juga menetapkan Doni Dermawan (31 tahun) alias Donal sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

"Perkara yang menjerat Mondy dan Donal adalah pengeroyokan. Saat itu persoalan sempat dilerai dan dinyatakan selesai, kemudian muncul peristiwa baru berupa penusukan. Jadi jangan disamakan dengan kasus pembunuhan," ujar Engkus, Kamis, 23 Juli 2026.

Menurutnya, tersangka dalam kasus pembunuhan adalah D alias Darmin (26 tahun), yang diduga melakukan penusukan terhadap korban di sebuah kontrakan di Kampung Jati Baru, Desa Kalijaya.

Baca Juga: Lady Punk Mondy Tatto Jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Anak Punk di Cikarang Barat

Engkus menjelaskan, beredarnya video pengeroyokan di media sosial membuat sebagian masyarakat menganggap Mondy dan Donal sebagai pelaku pembunuhan. Padahal, penyidik sejak awal memisahkan penanganan perkara pengeroyokan dengan tindak pidana penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam perkara pengeroyokan, Mondy dan Donal dijerat Pasal 262 ayat (2) serta Pasal 466 ayat (1) KUHP. Sementara kasus penusukan yang menewaskan korban ditangani dalam berkas terpisah dengan tersangka Darmin.***