BEKASI.POJOKSATU.id – Kasus perundungan yang menimpa siswa SMKN 1 Cikarang Barat berinisial AAI (16 tahun) kembali berkembang. Kepolisian menetapkan satu pelajar tambahan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan intensif di Polsek Cikarang Barat. Akibat aksi tersebut, korban mengalami patah pada bagian rahang kiri setelah dianiaya oleh kakak kelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Barat telah mengamankan lima pelaku. Dengan penambahan ini, total tersangka menjadi enam orang.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, menjelaskan hingga kini sudah ada 13 orang diperiksa sebagai saksi. Dari jumlah tersebut, satu pelaku berusia 18 tahun berstatus dewasa, sementara lima lainnya masih anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelajar Terlibat Tawuran Maut di Cikarang Utara

“Semua pelaku merupakan kakak kelas korban di sekolah yang sama. Sebagian besar masih aktif bersekolah di SMK tersebut, sedangkan satu pelaku diketahui sudah dikeluarkan (drop out),” jelas Tri, Jumat, 26 September 2025.

Untuk pelaku yang berstatus ABH, polisi tidak melakukan penahanan, melainkan mewajibkan mereka lapor dua kali seminggu. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.***