BEKASI.POJOKSATU.id -  Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap dugaan kasus kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono, bersama jajaran Polres Metro Bekasi dan instansi terkait, Senin, 13 Juli 2026.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM (19 tahun), yang merupakan ibu tiri korban.

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Juli 2026. Polisi menduga DM melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026.

Baca Juga: Enam Bulan Jadi Korban Kekerasan, Perempuan di Bekasi Akhirnya Kabur

Kasus ini terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menerima informasi bahwa korban menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

"Petugas kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban," kata dia.

"Hasil visum sementara menunjukkan adanya lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bagian bokong," sambung dia.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan korban. Polisi menduga kekerasan dilakukan menggunakan gayung, cubitan, hingga melukai tubuh korban memakai sikat gigi.

Sebelumnya, DM mengaku luka tersebut terjadi akibat korban terpeleset di kamar mandi. Namun, hasil pemeriksaan tenaga medis menunjukkan luka yang ditemukan tidak sesuai dengan penjelasan tersebut sehingga kasus dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya.

Polisi menduga aksi tersebut dipicu persoalan pribadi tersangka terhadap suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Hingga kini, motif masih didalami penyidik.

"Dalam penyidikan, kami menyita barang bukti berupa sebuah gayung hijau, sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja," kata dia.

Baca Juga: Satpam Gagalkan Pencurian Kabel Ratusan Juta di Cikarang

Penyidik juga telah meminta keterangan pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya. Polisi turut berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh perawatan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan.

DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti menyebabkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Ancaman pidana dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua tiri.

"Proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," demikian kata dia.***