BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rumah Quran Ummu Khadijah, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bersama jajaran dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 27 Maret 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis sore , 19 Maret 2026, saat para santriwati dan ustadzah sedang berada di luar untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama.
Dalam kondisi lokasi kosong, pelaku berinisial IH memanfaatkan situasi dengan masuk ke area bangunan setelah memanjat pagar dan merusak jendela menggunakan cangkul yang ditemukan di sekitar tempat kejadian.
Baca Juga: Polisi Turunkan Tim Identifikasi, Misteri Kematian Pegawai Kios di Bekasi Masih Diselidiki
Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan saat para penghuni kembali, mereka mendapati kondisi kamar sudah berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga milik santriwati hilang. Total kerugian meliputi 22 unit ponsel, 3 laptop, 2 tablet, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.
"Pelaku IH diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020 dan beraksi seorang diri. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 24 Maret 2026, dini hari di sebuah kamar indekos di wilayah Pengasinan, Bekasi Timur," kata dia.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan empat penadah berinisial GD, SY, N, dan R di lokasi berbeda pada hari yang sama.
"GD diketahui juga merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2005 dan berperan dalam penjualan barang hasil curian," kata dia.
Baca Juga: Misteri Tewasnya Penjaga Ruko di Bekasi, 2 Motor Operasional Ayam Geprek Ikut Hilang
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 unit ponsel, 3 laptop, 2 tablet, serta cangkul yang digunakan sebagai alat kejahatan. Sementara sebagian barang lainnya telah lebih dulu dijual kepada pihak lain.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.***




