BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus peredaran obat terlarang di Babelan kembali berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi melalui operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba pada Jumat, 8 Mei 2026.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan daftar G di kawasan Jalan Raya Pasar Babelan, Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit V Unit III Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (24 tahin) di area Jalan Raya Pasar Babelan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 190 butir Tramadol, 115 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp375 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di bawah koordinasi Kasat Resnarkoba Hannry PH Tambunan bersama tim Subnit V Unit III yang bergerak cepat setelah menerima laporan warga.
Baca Juga: Polisi Buru DPO dan Penadah Usai Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap di Bogor
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama yang menyasar kalangan remaja dan pekerja.
"Obat daftar G seperti Tramadol dan Hexymer diketahui berbahaya apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Penyalahgunaan obat tersebut dapat memicu gangguan kesehatan fisik maupun mental, bahkan berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas," tutur Sumarni dalam keterangan resminya, Sabtu, 9 Mei 2026.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.***




