BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cikarang Selatan. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis dini hari, 16 Oktober 2025, polisi menangkap dua pelaku yang diduga berperan sebagai bandar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Niaga Raya, Kelurahan Pasir Sari, setelah petugas menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kedua pelaku, Widi Gusti (25 tahun) asal Purwakarta dan Mochamad Ridwan (24 tahun) asal Cianjur, diamankan di sebuah hotel di kawasan Batiqa Jababeka.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 144 paket sabu dalam plastik klip bening, sejumlah paket lain yang dibungkus lakban berwarna, alat hisap (bong), timbangan digital, beberapa telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Baca Juga: Remaja di Bekasi Jadi Korban Penusukan Usai Bermain Futsal, Polisi Masih Selidiki Pelaku
Kanit III Satresnarkoba Iptu Murtopo Hadi mengungkapkan bahwa para pelaku mendapatkan pasokan sabu melalui sistem “tempel” dari seorang pengirim yang berkomunikasi lewat akun WhatsApp bernama Mae.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar Murtopo, Selasa,21 Oktober 2025.
Polisi telah melakukan pemeriksaan awal, termasuk tes urine terhadap kedua pelaku dan penyusunan laporan polisi. Seluruh barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan.***




