BEKASI.POJOKSATU.id -  Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pengedar beserta ribuan butir obat keras jenis Tramadol.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah menjalankan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut selama sekitar enam bulan.

“Mereka diketahui sudah menjalankan kegiatan ini kurang lebih selama enam bulan dengan wilayah pemasaran mencakup Bekasi dan Jakarta,” ujar Kusumo, Senin, 1 Juni 2026.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Peredaran Tramadol, Dua Pelaku Ditangkap dan Ribuan Butir Disita

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 2.900 butir Tramadol yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kota Bekasi maupun Jakarta.

“Petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul pasokan obat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap 2 Terduga Pengedar Tramadol dan Hexymer di Cikarang Utara

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber pasokan obat-obatan itu dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” jelas Kusumo.

Polisi menduga kedua pelaku tidak beraksi sendiri. Oleh karena itu, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rantai distribusi yang terlibat dalam peredaran ribuan butir Tramadol tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur peredaran obat keras tanpa izin resmi.***