BEKASI.POJOKSATU.id -  Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol setelah melakukan pengembangan dari hasil razia kendaraan di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku dan menyita ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kasus ini bermula saat petugas menggelar operasi dan pemeriksaan kendaraan di kawasan perbatasan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang kemudian diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap 2 Terduga Pengedar Tramadol dan Hexymer di Cikarang Utara

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan obat-obatan golongan G yang dibawa oleh pengendara tersebut sehingga yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa obat-obatan golongan G tanpa izin,” ujar Kusumo, Senin, 1 Juni 2026.

Tidak berhenti pada penangkapan pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran obat tersebut. Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Saat melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Bekasi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan ribuan butir Tramadol yang disimpan di dalam kontrakan dan diduga siap diedarkan kepada para pembeli.

“Dari lokasi kontrakan, petugas berhasil menyita sebanyak 2.900 butir Tramadol,” kata Kusumo.

Baca Juga: Balita 2 Tahun Meregang Nyawa dengan 32 Tusukan, Pelaku Ternyata Pamannya Sendiri

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Bekasi.***