BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Jalan Rawa Bango, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis, 23 Juli 2026.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi dan melakukan penindakan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang masing-masing berinisial Z dan S. Polisi juga menyita ribuan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Baca Juga: Polsek Bekasi Barat Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Barang bukti yang diamankan meliputi 3.600 butir Tramadol, 1.500 butir Tri X, serta 3.175 butir pil kuning. Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp144 ribu yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda PCX, serta sebuah buku catatan penjualan.
D"ari hasil pemeriksaan sementara, Z diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pemasok obat-obatan tersebut. Sementara itu, tersangka S diduga bertugas menjual obat keras di sebuah toko di sekitar lokasi kejadian atas perintah Z," tutur Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusomo Wahyu dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli 2026.
Obat-obatan tersebut diduga dipasarkan tanpa izin edar sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat keras ilegal.***




