BEKASI.POJOKSATU.id – Sebanyak 14.038 butir ekstasi dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis, 24 Juli 2025. Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Tim Puslabfor Mabes Polri.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumbantoruan, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkotika, sejalan dengan program Astacita yang dicanangkan Presiden RI.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkotika di Kota Bekasi. Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," ujar Farlin dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juli 2025.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Barat
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, Puslabfor Mabes Polri, serta elemen masyarakat seperti tokoh agama, pelajar, dan mahasiswa.
Farlin menegaskan, Polres Metro Bekasi Kota akan terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. Besar harapan kami, agar semua pihak ikut mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia," tutupnya.***




