BEKASI.POJOKSATU.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus MH (40 tahun) seorang pengedar narkoba di Jalan Raya Caman, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Penangkapan yang berlangsung pada 12 April 2024 membuat polisi dapat menungkap barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram di wilayah Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumban Toruan menjelaskan di kontrakan tersangka polisi menemukan 19 bungkus kecil sabu-sabu dan 10.654 gram sabu-sabu.
Baca Juga: Gara-Gara Pancong, Remaja Bekasi Jadi Bulan-Bulanan Senior
"Kami menduga barang terlarang tersebut didapatkan oleh tersangka yakni dari negara dari Cina yang dikirim ke Riau terlebih dahulu sebelum diedarkan," tutur dia.
Saat ini, anggota Satres Narkoba Polres Metro Bekasi kota tengah mengejar KA di Riau.
Dia memperkirakan sabu-sabu ini senilai Rp10 miliar dengan asumsi 1 juta rupiah per gram.
Baca Juga: Brak! Maling HP Jatuh dari Genting, Langsung Ditangkap Warga Perumnas 1
Atas perbuatannya, MH disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undanag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," demikian kata dia.***




