BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar. Sepanjang awal April 2026, petugas berhasil mengungkap sejumlah kasus di beberapa lokasi dan mengamankan total sembilan pelaku.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, melalui jajaran Satresnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat serta patroli rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran obat daftar G.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu, 5 April 2026 di wilayah Cikarang Utara dan Karangbahagia. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berinisial AAF, AS, dan R diamankan bersama barang bukti 29 butir Tramadol, 2 butir Heximer, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan.

Baca Juga: Obat Keras Ilegal Ancam Generasi Muda Bekasi, Kapolres Tegas Turun Tangan

Sehari kemudian, Senin, 6 April 2026, di wilayah Sukatani, petugas kembali menangkap dua pelaku berinisial S dan AM dengan barang bukti 290 butir Tramadol, dua ponsel, serta uang tunai Rp616.000. Keduanya diduga melakukan transaksi obat keras ilegal di lingkungan permukiman.

"Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa, 7 April 2026, dini hari di Cikarang Utara, di mana satu pelaku berinisial AH diamankan dengan barang bukti 1.000 butir Dextromethorphan, 30 butir Riklona, satu ponsel, serta uang tunai Rp2.805.000," tutur Sumarni dalam keterangan resmi, Rabu, 8 April 2026.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial NAQ dengan barang bukti 78 butir Tramadol dan 95 butir Heximer, serta dua unit ponsel yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dalam pengembangan lanjutan di hari yang sama, satu pelaku lainnya berinisial MAA turut diamankan, dengan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran obat ilegal.

Baca Juga: Sudah 4 Kali Digerebek, Kampung Kavling Bekasi Masih Jadi Sarang Obat Keras Ilegal

"Secara keseluruhan, polisi menyita 1.397 butir obat keras berbagai jenis, enam unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp3.471.000 dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut," kata dia.

Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Kesehatan. Polisi juga masih memburu jaringan bandar besar yang diduga terlibat dalam distribusi obat ilegal di wilayah Tambun dan Sukatani.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***