BEKASI.POJOKSATU.id - Dua orang bandar narkoba berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi saat tengah melakukan transaksi di sebuah hotel kawasan Jababeka, Cikarang Selatan, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Kedua pelaku berinisial WG (25) dan MR (24) diamankan setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di Jalan Niaga Raya, Kelurahan Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WG dan MR di lokasi,” ungkap Kanit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, Iptu Murtopo Hadi, Senin, 3 November 2025.

Baca Juga: Penyuntikan Elpiji Ilegal di Bekasi, Pelaku Gunakan Metode Sederhana untuk Raup Ratusan Juta

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Mae melalui sistem “tempelan”.

“Barang dikirim melalui komunikasi WhatsApp dengan akun bernama Mae, namun keduanya mengaku tidak mengenal identitas maupun lokasi pengirim,” jelas Murtopo.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 144 paket sabu siap edar dalam plastik klip bening, beberapa paket sabu berlakban, alat hisap, timbangan digital, ponsel, serta dua sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Polsek Setu Ungkap Kasus Penyuntikan Gas Ilegal, Pelaku Raup Rp230 Juta dalam Setahun

“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya.

Murtopo memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berlanjut hingga tuntas.***