BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi. Sepanjang 1 hingga 23 Juni 2026, aparat berhasil membongkar 11 kasus dan mengamankan 14 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Seluruh pengungkapan tersebut berasal dari 11 laporan polisi yang ditindaklanjuti di berbagai lokasi, baik di wilayah Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi. Lokasi operasi beragam, mulai dari toko, rumah kontrakan, ruko, hingga tempat usaha yang disamarkan.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Mereka menyamarkan lokasi penjualan menjadi toko ponsel, warung, hingga bangunan kosong. Transaksi juga dilakukan melalui sistem Cash On Delivery (COD) untuk menghindari pelacakan.

"Kecamatan Cikarang Utara tercatat sebagai salah satu titik dengan aktivitas peredaran paling dominan selama periode pengungkapan. Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat untuk memperkuat pengawasan di wilayah tersebut," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangannya, Selasa, 23 Juni 2026.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras di Tarumajaya, Ribuan Butir Diamankan

Dari 14 tersangka yang diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan usia 20–31 tahun. Mereka diduga berperan sebagai pengedar yang termotivasi keuntungan ekonomi, dan sebagian besar berasal dari luar wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

"Barang bukti yang disita meliputi 30.436 butir obat keras daftar G, 14 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp8.448.000. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sekitar 3.043 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat keras," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus memperkuat langkah preventif dan represif untuk menekan peredaran obat keras ilegal serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.***