BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok penjualan tanah kavling fiktif yang merugikan puluhan warga di Kabupaten Bekasi dengan total kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan seorang perempuan berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menipu 58 korban dengan modus penjualan kavling nonlegal di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, sejak tahun 2017 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menawarkan kavling dengan sistem angsuran 60 bulan, disertai surat perjanjian jual beli (SPJB), serta janji penerbitan AJB dan SHM setelah 75 persen cicilan dilunasi. Namun, ketika pembayaran hampir selesai, korban tak pernah menerima dokumen legalitas apa pun.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Verbal di SPPG
Lahan yang dijanjikan pun diketahui bukan milik pelaku, bahkan termasuk zona lahan yang dilindungi (LSD) berdasarkan ketentuan ATR/BPN.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen SPJB, kwitansi, rekening koran, brosur penjualan, dan bukti pembayaran angsuran terakhir. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga untuk kepentingan ekonomi dan kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini merupakan bentuk penipuan terencana dengan dampak besar dan korban yang luas. Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas kejahatan properti semacam ini karena telah merugikan masyarakat,” tegas Kapolres Kombes Pol Mustofa.
Baca Juga: Korban Pelecehan di SPPG Alami Trauma Psikologis, Khawatir Akan Ancaman Pelaku
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas tanah sebelum melakukan transaksi agar tidak terjebak dalam modus serupa.
“Pastikan setiap transaksi dilakukan melalui jalur resmi dan legal agar tidak menjadi korban berikutnya,” tambahnya.***




