BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras selama periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Kabupaten Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Bogor, dengan sasaran peredaran ganja, sabu, tembakau sintetis, serta obat keras golongan Daftar G.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial T, MR, K, F, M, TR, RI, I, L, DW, TMF, dan ADW. Salah satu tersangka berinisial T masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Sintetis dan Sabu di Babelan, Dua Pria Diamankan
Dari seluruh operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis, serta 27.400 butir obat keras Daftar G. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi maupun mengedarkan narkotika.
Dalam kasus peredaran obat keras, polisi menangkap MR dan K di wilayah Cikarang Utara dengan barang bukti sekitar 27.000 butir obat Daftar G. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Babelan, di mana petugas mengamankan F dan M beserta sekitar 400 tablet yang diduga merupakan Tramadol.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi juga mengungkap jaringan peredaran ganja lintas daerah. Sebanyak 15 kilogram ganja ditemukan di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata. Pengembangan kasus berlanjut ke Cipondoh, Tangerang, hingga berhasil menangkap TR dan RI dengan barang bukti sekitar dua kilogram ganja. Sementara itu, tersangka berinisial T masih dalam pengejaran.
Pada perkara sabu, petugas menangkap tersangka I di kawasan Jababeka dengan barang bukti 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis. Pengembangan berikutnya di wilayah Setu dan Bogor mengungkap penyelundupan 49,46 gram sabu yang disembunyikan di dalam speaker Bluetooth.
Baca Juga: Jambret di Cikarang Selatan Ancam Korban dengan Sajam, Pedagang Kehilangan Uang dan Emas Rp50 Juta
Selain itu, polisi membongkar aktivitas yang diduga sebagai home industry pembuatan tembakau sintetis di Babelan. Dalam pengungkapan tersebut, TMF dan ADW diamankan bersama barang bukti berupa 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, serta 800 mililiter cairan sintetis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi secara cash on delivery (COD), pemasaran melalui media sosial, hingga sistem mapping atau tempel.
Polres Metro Bekasi memperkirakan pengungkapan seluruh kasus tersebut telah menyelamatkan sekitar 7.453 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lain yang sesuai dengan peran masing-masing dalam setiap perkara.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengembangkan kasus-kasus tersebut guna memutus mata rantai peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.***




