BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik produksi dan penjualan skincare ilegal yang dilakukan oleh delapan orang pelaku di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi. Selama dua tahun beroperasi, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan para pelaku memasarkan produk palsu mereka melalui dua platform e-commerce ternama, yaitu Shopee dengan nama toko Pusat Glowing Store dan Lazada dengan nama Glow Solution.
“Produksi harian mereka mencapai 100 paket, dijual seharga Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, atau sekitar setengah dari harga produk asli,” jelas Mustofa pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Bongkar Produksi Skincare Palsu Merek Glow Glowing, 8 Pelaku Diringkus
Seluruh bahan baku hingga kemasan produk diperoleh secara daring. Pemilik usaha berinisial SP dibantu tujuh karyawan lainnya yang masing-masing berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Beraksi di Bekasi dan Bogor, Tiga Pelaku Dibekuk Tim Jatanras
Mereka juga dikenai Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.***




