BEKASI.POJOKSATU.id – Delapan orang yang terlibat dalam produksi skincare ilegal bermerek Glow Glowing ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi, Senin 26 Mei 2025. Pabrik rumahan yang dijadikan lokasi produksi berada di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik merek asli Glow Glowing, Poppy Karisma, yang masuk pada Rabu 21 Mei 2025.

Dalam laporannya, disebutkan adanya dugaan pemalsuan dan penjualan produk kosmetik tiruan secara daring.

Baca Juga: Sindikat Curanmor Beraksi di Bekasi dan Bogor, Tiga Pelaku Dibekuk Tim Jatanras

“Para pelaku memasarkan produk melalui platform Shopee dengan akun Pusat Glowing Store dan Lazada dengan nama Glow Solution,” ungkap Mustofa saat konferensi pers, Rabu 28 Mei 2025.

Delapan pelaku yang diamankan terdiri dari pemilik usaha berinisial SP serta tujuh orang pekerja masing-masing berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.

Skincare palsu tersebut diracik tanpa keahlian dan tanpa standar keamanan. Bahan bakunya dibeli melalui platform online tanpa uji laboratorium.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Anak Kepala Sekolah Tolak Damai, Pilih Tempuh Jalur Hukum

“Mereka meracik sendiri tanpa keilmuan, beli bahan online, tanpa izin edar dan tanpa prosedur produksi yang benar,” tegas Mustofa.

Dalam sehari, pelaku mampu menjual sekitar 100 paket dengan harga Rp 50.000–Rp 100.000 per paket—jauh lebih murah dari produk asli. Diperkirakan omzet mereka mencapai Rp 1,2 miliar selama dua tahun beroperasi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.***