BEKASI.POJOKSATU.id - AMW, 34 tahun, pelaku pembunuhan terhadap JS di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, terdesak oleh tuntutan korban.
Pertama, AMW dituntut membayar utang sebesar Rp6 juta oleh keluarga korban. Kedua, JS menuntut agar istri sah AMW dipulangkan ke kampung.
AMW pun tinggal dengan JS di sebuah kontrakan di Kampung Citarik, RT 1 Rw 1, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, sejak awal Desember 2023.
Baca Juga: 2 Motif Pembunuhan Perempuan di Kontrakan Cikarang Timur: Utang dan Asmara
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Dirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Samian menjelaskan pelaku meracuni korban dengan menggunakan racun tikus.
"Pelaku memasukkan racun tikus yang sudah disiapkan ke dalam minuman dan juga makanan korban yang telah dibeli pelaku," ucap Samian, Senin, 11 Desember 2023.
Racun tikus itu dibeli dari sebuah toko pangan burung yang berada di Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Pria yang Tinggal dengan Perempuan yang Tewas di Cikarang Timur Ditangkap
AWM sudah ditetapkan menjadi tersangka dan juga sudah ditahan.
Pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya. Dia ditangkap di tempat persembunyian di Tasikmalaya.***




