BEKASI.POJOKSATU.id - AMW, 34 tahun, pria yang diduga membunuh seorang perempuan di rumah kontrak di Kampung Citarik, RT 1 RW 1, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Saiman menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Tasikmalaya.
"Iya sudah diamankan," ungkap Saiman, Sabtu, 9 Desember 2023.
Saiman belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi, AMW bukanlah suami dari JS, 25 tahun, yang tidak lain adalah korban pembunuhan.
"Masih didalami," demikian kata dia.***




