BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa AH (39), seorang petugas keamanan sekaligus pekerja lepas di kios ayam geprek di Kabupaten Bekasi, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan yang membuat publik geger.
Korban diketahui dibunuh oleh dua orang pelaku yang merupakan rekan kerjanya sendiri, yakni S (27) dan DA alias ANS (24).
Peristiwa tragis ini terjadi di Perumahan Mega Regency Blok D33, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru.
Salah satu fakta paling mengerikan dalam kasus ini adalah kondisi jasad korban saat ditemukan.
Baca Juga: Warga Bekasi Tunda Bayar PBB Demi Lebaran, Realisasi Pajak Baru 8,3 Persen hingga Akhir Maret
Tubuh korban disimpan di dalam freezer, sementara bagian tubuh lainnya seperti tangan dan kaki ditemukan terpisah di wilayah Kabupaten Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari ajakan pelaku kepada korban untuk melakukan kejahatan.
“Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian yang satu, yang korban itu diajak untuk melakukan kejahatan, tapi menolak, sehingga yang dua orang membunuh si korban tersebut,” ujar Iman, dikutip dari Radar Bekasi, 1 April 2026.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa awalnya para pelaku berencana mencuri kendaraan milik majikan mereka.
Baca Juga: Arus Balik H+9 Masih Tinggi, 670 Ribu Kendaraan Melintas di GT Cikampek Utama
Target awal adalah mobil, namun rencana tersebut berubah karena kondisi keamanan yang dinilai cukup ketat.
“Awalnya, yang mau diambil mobil. Tapi karena ada pengamanan yang cukup lumayan ketat, sehingga yang rencananya awalnya mobil, bergeser ke motor,” jelasnya.
Namun, korban tetap menolak untuk terlibat dalam aksi tersebut. Penolakan itulah yang diduga memicu kedua pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan cara yang sangat kejam.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh korban dan menyembunyikannya di lokasi berbeda.
Aksi ini semakin memperlihatkan tingkat kekerasan yang tinggi dalam kasus tersebut.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, setelah sempat melarikan diri.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Standar Keamanan Terpenuhi
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menyusun kronologi lengkap kejadian.
Pihak kepolisian juga berencana menyampaikan detail lebih lanjut dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.
Kasus ini tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di lingkungan kerja, mengingat pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan sebagai rekan kerja sehari-hari.***




