BEKASI.POJOKSATU.id - Bunga (16 tahun), nama samaran korban pemerkosaan 4 orang pria bejat di Cikarang tergiur bujur rayu para pelaku lantaran iming-iming uang Lebaran.
Keempat pelaku bernama Egi Wan Ware, Arizal, Ahmad Faisal dan Ghulam. Keempat orang itu sedang nongkrong di sebuah kafe di Cikarang Festival (Cifest).
"Egi menghubungi korban dan di iming-iming mendapatkan THR Uang Lebaran, korban yang tertarik kemudian dijemput oleh tersangka Egi dan Faisal di wilayah Cibereum," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Rabu, 9 April 2025.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak Kandung Kambing Hitamkan Istri
Mustofa menerangkan korban dan juga tersangka menuju ke rumah kontrakan Egi di wilayah Cikarang Timur.
Dalam perjalanan menuju kontrakan, korban dan 2 orang tersangka mampir ke warung untuk membeli dua botol minuman keras.
"Tiba di kontrakan, korban dan para pelaku lainnya langsung mengkonsumsi minuman dan juga tramadol," ungkap dia.
Setelah mengkonsumsi miras, korban merasa gerah hingga meminta izin kepada tersangka Egi untuk mandi terlebih dahulu.
"Pada saat korban meminta handuk, tersangka Egi langsung menarik tangan korban ke kamar untuk melampiaskan nafsu bejatnya," tutur dia.
Baca Juga: Ayah di Cikarang Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 9 Tahun Terakhir
"Kemudian dua tersangka lain (Faisal dan Afrizal) karena melihat korban selesai disetubuhi oleh tersangka Egi, juga melaksanakan hubungan badan ataupun pencabulan terhadap korban," ungkap dia.
Mustofa membeberkan tersangka Ghulam berencana melakukan hal serupa tetapi tidak sempat karena isteri Egi yang berinisial L tiba di rumah itu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D undang-undang yang sama.
"Hukuman penjara paling lama 15 Tahun," demikian kata Mustofa.***




