BEKASI.POJOKSATU.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan VIII (Kota Depok dan Kota Bekasi), Ade Puspitasari, S.Sos., M.B.A, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat di Gang Sael, RT 007/RW 004, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Jumat, 7 Juli 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Ade Puspitasari menyampaikan materi mengenai berbagai Perda yang berlaku di wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.
“Banyak yang bertanya kepada kami terkait perda tadi, dan kami harap kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Ade di hadapan warga yang tampak antusias.
Baca Juga: Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Simpang Susun Tomang, GT Tomang Ditutup Sementara
Ia juga mengapresiasi tingginya partisipasi warga dalam diskusi dan sesi tanya jawab yang berlangsung selama kegiatan.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap Perda penting agar hak dan kewajiban warga sebagai bagian dari daerah dapat dijalankan secara selaras dengan hukum yang berlaku.***




