BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 1.883 bal pakaian bekas berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satgas Pemberantasan Importasi Ilegal.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pakaian bekas tersebut berasal dari China, Korea, dan Jepang.

Wahyu mengungkapkan bahwa barang bekas impor ilegal ini dapat menimbulkan efek ganda yang merugikan penerimaan negara dan berdampak negatif bagi pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.

Baca Juga: Barang Ilegal Rusak Pasar Domestik, Mendag Bakal Telusuri Lebih Dalam

"Bisa kita bayangkan dengan harga baju yang jika dijual eceran saja sudah berapa ribu rupiah per piece, dan itu bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah," ujar Wahyu kepada awak media pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Peredaran pakaian impor bekas ini menyebabkan banyak pabrik garmen tutup dan UMKM di Indonesia tidak dapat bersaing.

"Jika barang-barang seperti ini terus masuk ke Indonesia, UMKM dan industri kita akan mengalami penurunan, yang akan meningkatkan jumlah pengangguran," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga 1 2024/2025 Pekan 1, Tiga Tim Promosi Siap Warnai Persaingan Musim Baru

Penyitaan barang-barang impor ini menunjukkan komitmen Korps Bhayangkara dalam mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Pemberantasan Importasi Ilegal.