BEKASI.POJOKSATU.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak akan lagi memberi toleransi kepada pengembang perumahan yang mengabaikan dampak lingkungan dan memicu banjir berulang di wilayah Bekasi dan Karawang.

Banjir yang kembali merendam puluhan desa dalam beberapa hari terakhir menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menegakkan aturan tata ruang secara tegas dan menyeluruh.

Menurut Dedi, banjir yang terus berulang tidak semata disebabkan oleh tingginya curah hujan, melainkan akibat kerusakan sistem lingkungan yang terjadi secara sistematis.

Baca Juga: Cari Ikan Saat Banjir, Remaja 15 Tahun di Bekasi Tewas Tersengat Listrik

Alih fungsi lahan resapan air seperti sawah, rawa, dan bantaran sungai menjadi kawasan perumahan disebut sebagai penyebab utama air kehilangan ruang tampung alaminya.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bersikap tegas pada seluruh pengembang yang tidak memiliki tanggung jawab terhadap proyek-proyek yang dibangunnya,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Sabtu 24 Januari 2026.

Dedi menyoroti praktik pembangunan yang dilakukan di kawasan rawan banjir, termasuk di sekitar aliran sungai yang mengalami penyempitan dan sedimentasi.

Baca Juga: Belajar dari Rumah Saat Banjir, PJJ Kota Bekasi Dihantui Masalah Teknis

Kondisi tersebut menyebabkan air meluap ke kawasan permukiman setiap kali hujan deras mengguyur wilayah Jawa Barat bagian utara.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Pemprov Jabar berkomitmen melakukan langkah konkret pascabanjir.

Salah satunya adalah normalisasi dan pelebaran sungai, serta pembongkaran bangunan yang berdiri di bantaran sungai dan melanggar aturan tata ruang.

Baca Juga: 3.000 KK Mengungsi Akibat Banjir Sukawangi, Bayi dan Lansia Kekurangan Makanan

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen akan terus melakukan normalisasi sungai, pelebaran sungai, dan pembongkaran berbagai bangunan yang ada di bantaran sungai,” tegas Dedi.

Selain penindakan fisik di lapangan, Pemprov Jabar juga telah melakukan perubahan kebijakan tata ruang dan mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk menyesuaikan regulasi serupa.

Dedi menekankan kawasan hutan, sawah, rawa, dan daerah aliran sungai tidak boleh lagi dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman.

Untuk daerah dengan tingkat kepadatan tinggi seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Bandung Raya, Dedi menyebut pembangunan hunian vertikal sebagai solusi yang tak terelakkan.

Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi jalan keluar untuk menekan laju alih fungsi lahan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman banjir yang terus menghantui.

Baca Juga: Sengketa Lahan Pemkab Bekasi di Babelan, Warga Lawan Dugaan Mafia Tanah Usai Putusan PN Cikarang

“Karena itu satu-satunya jalan untuk membebaskan masyarakat dari hantu banjir yang datang setiap waktu,” pungkasnya.

Banjir sendiri tercatat merendam sedikitnya 51 desa di Kabupaten Bekasi dan 12 kecamatan di Kabupaten Karawang.

Ribuan warga terdampak, sebagian masih bertahan di pengungsian, sementara pemerintah daerah kini berada di bawah tekanan untuk memastikan penegakan aturan lingkungan benar-benar dijalankan tanpa kompromi.***