BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah kembali menegaskan ketentuan larangan penggunaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Aturan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa tetap akuntabel dan tepat sasaran.
Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah jenis belanja yang secara tegas tidak diperbolehkan dibiayai dari Dana Desa, terutama yang berkaitan dengan kepentingan pribadi aparatur pemerintahan desa maupun kegiatan yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.
Baca Juga: Kriteria Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem dari Dana Desa Tahun 2026
Salah satu larangan utama adalah penggunaan Dana Desa untuk pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa tidak diperuntukkan bagi belanja penghasilan tetap maupun tunjangan aparatur desa.
Selain itu, Dana Desa juga dilarang digunakan untuk perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan anggaran yang tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Larangan berikutnya mencakup pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD. Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak boleh dibebankan pada Dana Desa.
Dalam aspek pembangunan fisik, Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 juga melarang pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk keperluan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai maksimal Rp25 juta.
Baca Juga: Enam Cara Mempublikasikan Penggunaan Dana Desa, Penggunaan Baliho Paling Populer
Kebijakan ini bertujuan agar Dana Desa lebih difokuskan pada kebutuhan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga.
Selanjutnya, Dana Desa tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD. Bahkan, larangan tersebut diperluas pada kegiatan bimtek dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota, yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam pengelolaan anggaran desa.
Permendesa juga menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban tahun anggaran sebelumnya.
Ketentuan ini sejalan dengan Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025, yang mengatur tindak lanjut perubahan kebijakan pengalokasian dan penggunaan Dana Desa.
Selain itu, penggunaan Dana Desa untuk pemberian bantuan hukum juga dilarang apabila ditujukan bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, maupun warga desa yang berperkara hukum untuk kepentingan pribadi melalui jalur pengadilan.
Baca Juga: Siapa yang Mengawasi Dana Desa? Ada 3 Unsur yang Utama Berdasarkan Permendesa 16 2025
Melalui penegasan berbagai larangan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2026 dapat lebih fokus pada pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan isu strategis seperti kemiskinan ekstrem, sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran.
Pemerintah desa pun diimbau untuk memahami dan mematuhi seluruh ketentuan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.***




