BEKASI.POJOKSATU.id - Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari, kembali menegaskan pentingnya aturan jam malam pelajar di Provinsi Jawa Barat. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah wawancara mengenai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ade Puspitasari menjelaskan bahwa kebijakan jam malam pelajar yang mewajibkan anak sekolah sudah berada di rumah pada pukul sembilan malam merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Yang akan saya sosialisasikan adalah peraturan daerah provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak," ujar Ade Puspitasari di sela-sela kegiatan sosialisasi peraturan daerah, Jumat, 20 Juni 2025.
Baca Juga: Ade Puspitasari Dorong PT Japfa Comfeed Indonesia Hadirkan Pangan Berkualitas
"Kenapa, tadi Pak Sekda sudah sampaikan, anak merupakan hal yang fundamental karena generasi penerus bangsa," ucap dia.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah bersosialisasi dan merapatkan barisan dengan seluruh warga, khususnya di Jawa Barat, terkait edaran gubernur tersebut.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang optimal dan berada di lingkungan yang aman pada malam hari.
Perda Perlindungan Anak ini menjadi landasan hukum bagi penerapan jam malam pelajar, menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga tumbuh kembang anak-anak.
Baca Juga: Kunjungi Pantai Baro, Ade Puspitasari Dukung Pengembangan Wisata Pesisir Cirebon
Ade berharap dengan adanya penegasan dan sosialisasi ini, seluruh pihak, baik orang tua, sekolah, maupun masyarakat, dapat bersama-sama mendukung implementasi kebijakan ini demi masa depan generasi muda Jawa Barat yang lebih baik.***




